Tarif Pendaftaran Permohonan Paten
No | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak | Satuan | Tarif |
a. | Permohonan |
|
|
| 1) Permohonan paten | Per permohonan | Rp. 575.000,00 |
| 2) Permohonan paten sederhana | Per permohonan | Rp. 125.000,00 |
b. | Tambahan biaya setiap klaim | Per permohonan | Rp. 40.000,00 |
c. | Denda terhadap keterlambatan pemenuhan persyaratan permohonan | Per permohonan | Rp. 200.000,00 |
d. | Percepatan pengumuman yang dilaksanakan segera setelah 6 bulan | Per permohonan | Rp. 200.000,00 |
e. | Permohonan perubahan data permohonan | Per permohonan | Rp. 100.000,00 |
f. | Permohonan surat keterangan pemakai terdahulu | Per permohonan | Rp. 3.000.000,00 |
g. | Permohonan surat bukti hak prioritas | Per permohonan | Rp. 250.000,00 |
h. | Permohonan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik | Per permohonan | Rp. 100.000,00 |
i. | Pemeriksaan Substantif : 1). Permohonan Paten 2). Permohonan Paten sederhana | Per permohonan Per permohoan | Rp. 2.000.000,00 Rp. 350.000,00 |
j. | Perubahan jenis permohonan paten | Per permohonan | Rp. 450.000,00 |
k. | Permohonan banding | Per permohonan | Rp. 3.000.000,00 |
l. | Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat : 1). Paten 2). Paten sederhana |
|
|
m. | Koreksi sertifikat atas kesalahan data aplikasi yang disampaikan oleh pemohon | Per permohonan | Rp. 500.000,00 |
n. | Permohonan perubahan data paten | Per paten | Rp. 150.000,00 |
o. | Permohonan pencatatan pengalihan paten | Per permohonan | Rp. 500.000,00 |
p. | Pendaftaran pencatatan perjajian lisensi | Per permohonan | Rp. 1.000.000,00 |
q. | Permohonan lisensi wajib | Per permohonan | Rp. 3.000.000,00 |
r. | Permohonan petikan daftar umum paten | Per permohonan | Rp. 100.000,00 |
s. | Permohonan salinan dokumen paten | Per lembar | Rp. 5.000,00 |
t. | Biaya (Jasa) penelusuran : 1). Permohonan atas penelusuran paten yang diumumkan di dalam negeri 2). Permohonan atas penelusuran paten yang diumumkan di luar negeri | Per subyek
Per subyek | Rp. 250.000,00
USD 100.00 |
u. | Biaya (Jasa) tahunan pemeliharaan paten : |
|
|
| 1) Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim |
|
Rp. 50.000,00 |
| 2) Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim |
|
Rp. 50.000,00 |
| 3) Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim |
|
Rp. 50.000,00 |
| 4) Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim |
|
Rp. 100.000,00 |
| 5) Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim |
|
Rp. 100.000,00 |
| 6) Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim |
|
Rp. 150.000,00 |
| 7) Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim
|
|
Rp. 200.000,00 |
| 8) Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim |
|
Rp. 200.000,00 |
| 9) Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim |
|
Rp. 2.500.000,00 Rp. 250.000,00 |
| 10) Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim |
|
Rp. 3.500.000,00 Rp. 350.000,00 |
| 11) Tahun ke-11 (tahun kesebelas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim |
|
Rp. 5.000.000,00 Rp. 250.000,00 |
| 12) Tahun ke-12 (tahun kedua belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim | Per paten | Rp. 5.000.000,00 Rp. 250.000,00 |
| 13) Tahun ke-13 (tahun ketiga belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim
|
|
Rp. 5.000.000,00 Rp. 250.000,00 |
| 14) Tahun ke-14 (tahun keempat belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim | Per paten | Rp. 5.000.000,00 Rp. 250.000,00 |
| 15) Tahun ke-15 (tahun kelima belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim | Per paten | Rp. 5.000.000,00 Rp. 250.000,00 |
| 16) Tahun ke-16 (tahun keenam belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim | Per paten | Rp. 5.000.000,00 Rp. 250.000,00 |
| 17) Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim | Per paten | Rp. 5.000.000,00 Rp. 250.000,00 |
| 18) Tahun ke-18 (tahun kedelapan belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim |
Per paten |
Rp. 5.000.000,00 Rp. 250.000,00 |
| 19) Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim |
|
Rp. 5.000.000,00 Rp. 250.000,00 |
| 20) Tahun ke-20 (tahun kedua puluh sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim | Per paten | Rp. 5.000.000,00 Rp. 250.000,00 |
v. | Biaya (Jasa) Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana : |
|
|
| 1) Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a. Dasar b. Biaya tiap klaim |
Per paten |
Rp. 550.000,00 Rp. 50.000,00 |
| 2) Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a. Dasar b. Biaya tiap klaim |
Per paten |
Rp. 550.000,00 Rp. 50.000,00 |
| 3) Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a. Dasar b. Biaya tiap klaim
|
Per paten |
Rp. 550.000,00 Rp. 50.000,00 |
| 4) Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a. Dasar b. Biaya tiap klaim | Per paten | Rp. 550.000,00 Rp. 50.000,00 |
| 5) Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a. Dasar b. Biaya tiap klaim
|
Per paten |
Rp. 1.100.000,00 Rp. 50.000,00 |
| 6) Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a. Dasar b. Biaya tiap klaim |
Per paten |
Rp. 1.650.000,00 Rp. 50.000,00 |
| 7) Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a. Dasar b. Biaya tiap klaim |
Per paten |
Rp. 2.200.000,00 Rp. 50.000,00 |
| 8) Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a. Dasar b. Biaya tiap klaim |
|
Rp. 2.750.000,00 Rp. 50.000,00 |
| 9) Tahun ke-9 (tahun kelsembilan sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a. Dasar b. Biaya tiap klaim |
|
Rp. 3.300.000,00 Rp. 50.000,00 |
| 10) Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a. Dasar b. Biaya tiap klaim |
Per paten |
Rp. 3.850.000,00 Rp. 50.000,00 |
w. | Denda keterlambatan atas pembayaran biaya (Jasa) tahunan pemeliharaan Paten atau Paten Sederhana | Perpaten | 2.5% per bulan dari kewajiban yang harus dibayar |
x. | Biaya (Jasa) administrasi permohonan paten melalui Paten Cooperation Treaty (PCT) | Per permohonan | Rp. 1.000.000,00 |
y. | Permohonan Pelaksanaan Paten Secara Regional | Per permohonan | Rp. 3.000.000,00 |
z. | Keterlambatan permohonan paten melalui PCT Fase Nasional dikarenakan unsure ketidaksengajaan (unintentional & do care) | Per permohonan | Rp. 5.000.000,00 |
No | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak | Satuan | Tarif |
a.
| Permohonan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar : |
|
|
| 1) Permohonan pendaftaran merek dagang natau jasa untuk maksimum 3 macam barang/ jasa | Per Permohonan per kelas | Rp. 600.000,00 |
| 2) Tambahan permohonan pendaftaran merek dagang/jasa untuk lebih dari 3 macam barang/jasa | Per Permohonan per kelas | Rp. 50.000,00 |
| 3) Permohonan pendaftaran indikasi geografis | Per Permohonan per kelas | Rp. 500.000,00 |
| 4) Permohonan pendaftaran merek dagang/jasa kolektif untuk 3 macam barang/jasa | Per Permohonan per kelas | Rp. 600.000,00 |
| 5) Tambahan permohonan pendaftaran merek dagang/jasa kolektif untuk lebih dari 3 macam barang/jasa | Per Permohonan per kelas | Rp. 50.000,00 |
| 6) Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek : 1). UKM 2). Non UKM |
Per kelas |
Rp. 2.000.000,00 |
| 7) Permpohonan perpanjangan perlindungan kolektif | Per kelas | Rp. 1.500.000,00 |
b. | Pengajuan keberatan atas Permohonan merek | Per Permohonan per kelas | Rp. 500.000,00 |
c. | Pengajuan keberatan atas Permohonan indikasi geografis | Per Permohonan per kelas | Rp. 500.000,00 |
d. | Permohonan banding merek | Per Permohonan per kelas | Rp. 2.000.000,00 |
e. | Permohonan banding indikasi geografis | Per Permohonan per kelas | Rp. 2.000.000,00 |
f. | Biaya (Jasa) penerbitan Sertifikat Merek | Per sertifikat | Rp. 100.000,00 |
g. | Biaya (Jasa) penerbitan Sertifikasi Indikasi geografis | Per sertifikat | Rp. 100.000,00 |
h. | Biaya pencatatan dalam daftar umum merek : |
|
|
| 1) Pencatatan perubahan nama dan atau almat pemilik merek | Per permohonan per nomor | Rp. 300.000,00 |
| 2) Pencatatan pengalihan hak/penggabungan perusahan (merger) atas merek terdaftar | Per permohonan per nomor | Rp. 500.000,00 |
| 3) Pencatatan perjanjian lisensi | Per permohonan per nomor | Rp. 500.000,00 |
| 4) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek | Per permohonan per nomor | Rp. 150.000,00 |
| 5) Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif | Per permohonan per nomor | Rp. 300.000,00 |
| 6) Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar | Per permohonan per nomor | Rp. 500.000,00 |
| 7) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif | Per permohonan per nomor | Rp. 300.000,00 |
i. | Permohonan petikan resmi dan Permohonan keterangan tertulis mengenai merek : |
|
|
| 1) Permohonan petikan resmi pendaftaran merek | Per permohonan per nomor | Rp. 150.000,00 |
| 2) Permohonan keterangan tertulis mengenai daftar umum merek | Per permohonan per nomor | Rp. 200.000,00 |
| 3) Permohonan keterangan tertulis mengenai pertanyaan persamaan pada pokoknya suatu merek dengan merek yang sudah terdaftar | Per permohonan per nomor | Rp. 200.000,00 |
j. |
Biaya Permohonan petikan resmi pendaftaran indikasi geografis |
Per permohonan per nomor |
Rp. 100.000,00 |
k. | Biaya salinan bukti prioritas permohoan merek | Per permohonan per nomor | Rp. 250.000,00 |
l. | Permohonan pemeriksaan Indikasi Geografis | Per permohonan | Rp. 500.000,00 |
m. | Pencatatan Perubahan buku persyaratan Indikasi Geografis | Per permohonan | Rp. 100.000,00 |
n. | Pencatatan pemakaian Indikasi Geografis | Per permohonan | Rp. 500.000,00
|
Daftar merek dagang di Indonesia bagaimana caranya?
How to register a trademark in Indonesia ?
Persiapkan persyaratan anda :
1. Nama Merek Dagang anda
2. KTP
3. NPWP ( bila ada)
4. Akta Perusahaan lengkap dengan Ijin Usaha dan NPWP (bila ingin a/n Perusahaan)
Pengiriman :
- By Email :
1. Scan KTP & Persyaratan lainnya berikut dengan Nama merek Dagang anda
2. Kirimkan via email berikut Alamat & No tlp anda ke : cs@patentmerk.com
3. Konfirmasikan melalui sms ke : 081 8090 20 816
- By Faximili :
1. Foto Copy KTP & persyaratan lainnya berikut Nama Merek Dagang anda
2. Kirim melalui Fax berikut Alamat & No. Tlp anda ke nomor : (022) 7537560
3. Konfirmasikan melalui sms ke : 081 8090 20 816
- By Kurir / TIKI :
1. Foto Copy KTP & persyaratan lainnya berikut Nama Merek Dagang anda
2. Kirim Ke Mitra Patent Office, Jl. S. Hatta 590 MTC B-36 BANDUNG 40286 berikut Alamat & No. Tlp anda.
3. Konfirmasikan melalui sms ke : 081 8090 20 816
REGISTER MEREK ANDA!!!
MUDAH DAN TERPERCAYA
Anda memiliki satu merek atau , nama usaha ? Ingin mendapatkan perlindungan atas kekayaan intelektual Anda? Cukup persiapkan Foto Copy KTP dan Contoh Merek anda.
Kami akan membantu melakukan pengecekan standar atas nama usaha / Merek Anda tersebut dan Anda akan mendapatkan hasilnya hanya dalam waktu kurang dari 3 x 24 jam.
Bagaimana cara mendapatkan ® atau TM agar bisa bersanding dengan merek atau logo perusahaan Anda?
Kami akan membantu mewujudkannya!
MITRA PATENT telah membantu banyak pengusaha dalam bidang pendaftaran hak kekayaan intelektual sejak tahun 2003 berkantor pusat di Bandung Jl. Soekarno Hatta 590 MTC B-36 Lt. 2.
Sebagian dari Merk / Perusahaan mitra yang kami hormati : KLIK DISINI
Cek NAMA MEREK PERUSAHAAN ANDA disini
A trademark or trade mark [ 1] is a distinctive sign or indicator used by an individual, business organization , or other legal entity to identify that the products or services to consumers with which the trademark appears originate from a unique source, and to distinguish its products or services from those of other entities.
A trademark is designated by the following symbols:
A trademark is a type of intellectual property , and typically a name, word, phrase, logo , symbol , design, image, or a combination of these elements.[ 2] There is also a range of non-conventional trademarks comprising marks which do not fall into these standard categories, such as those based on color, smell, or sound.
The owner of a registered trademark may commence legal proceedings for trademark infringement to prevent unauthorized use of that trademark. However, registration is not required. The owner of a common law trademark may also file suit, but an unregistered mark may be protectable only within the geographical area within which it has been used or in geographical areas into which it may be reasonably expected to expand.
The term trademark is also used informally to refer to any distinguishing attribute by which an individual is readily identified, such as the well known characteristics of celebrities. When a trademark is used in relation to services rather than products, it may sometimes be called a service mark , particularly in the United States .[ 2]