Selamat Datang di Patentmerk.Com For Info : CALL :022-7536433

Articles (6)

Keywords: daftar merek

TARIF / BIAYA PNBP PATEN, MEREK DAGANG & HAK CIPTA

Tarif Pendaftaran Permohonan Paten



Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2009











































































































































































































































































































































































No



Jenis Penerimaan


Negara Bukan Pajak



Satuan



Tarif



a.



Permohonan



 



 



 



1)       Permohonan paten



Per permohonan



Rp.           575.000,00



 



2)       Permohonan paten sederhana



Per permohonan



Rp.           125.000,00



b.



Tambahan biaya setiap klaim



Per permohonan



Rp.             40.000,00



c.



Denda terhadap keterlambatan pemenuhan persyaratan permohonan



Per permohonan



Rp.           200.000,00



d.



Percepatan pengumuman yang dilaksanakan segera setelah 6 bulan



Per permohonan



Rp.           200.000,00



e.



Permohonan perubahan data permohonan



Per permohonan



Rp.           100.000,00



f.



Permohonan surat  keterangan pemakai terdahulu



Per permohonan



Rp.        3.000.000,00



g.



Permohonan surat bukti hak prioritas



Per permohonan



Rp.           250.000,00



h.



Permohonan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik



Per permohonan



Rp.           100.000,00



i.



Pemeriksaan Substantif :


1). Permohonan Paten


2). Permohonan Paten sederhana



   Per permohonan


Per permohoan



            Rp.        2.000.000,00 


             Rp.           350.000,00



j.



Perubahan jenis permohonan paten



Per permohonan



Rp.           450.000,00



k.



Permohonan  banding



Per permohonan



Rp.        3.000.000,00



l.



Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat :


1). Paten


2). Paten sederhana




Per sertifikat
Per sertifikat




             Rp.           250.000,00
Rp.           200.000,00



m.



Koreksi sertifikat atas kesalahan data aplikasi yang disampaikan oleh pemohon



Per permohonan



Rp.           500.000,00



n.



Permohonan perubahan data paten



Per paten



Rp.            150.000,00



o.



Permohonan pencatatan pengalihan paten



Per permohonan



Rp.           500.000,00



p.



Pendaftaran pencatatan perjajian lisensi



Per permohonan



Rp.        1.000.000,00



q.



Permohonan lisensi wajib



Per permohonan



Rp.        3.000.000,00



r.



Permohonan petikan daftar umum paten



Per permohonan



Rp.           100.000,00



s.



Permohonan salinan dokumen paten



Per  lembar



Rp.               5.000,00



t.



Biaya (Jasa) penelusuran :


1). Permohonan atas penelusuran 


     paten yang diumumkan di dalam 


       negeri


2). Permohonan atas penelusuran paten yang     diumumkan di luar negeri



Per subyek


 


 


 


Per subyek



Rp.           250.000,00


 


 


 


USD                100.00



u.



Biaya (Jasa) tahunan pemeliharaan paten :



 



 



 



1)       Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a)       Dasar


b)       Biaya tiap klaim




Per paten
per klaim




Rp.           700.000,00


Rp.             50.000,00



 



2)       Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a)       Dasar


b)       Biaya tiap klaim




Per paten
per klaim




Rp.           700.000,00


Rp.             50.000,00



 



3)       Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a)       Dasar


b)       Biaya tiap klaim




Per paten
per klaim




Rp.           700.000,00


Rp.             50.000,00



 



4)       Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a)       Dasar


b)       Biaya tiap klaim




Per paten
per klaim




Rp.        1.000.000,00


Rp.           100.000,00



 



5)       Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a)       Dasar


b)       Biaya tiap klaim




Per paten
per klaim




Rp.        1.000.000,00


Rp.           100.000,00



 



6)       Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a)       Dasar


b)       Biaya tiap klaim




Per paten
per klaim




Rp.        1.500.000,00


Rp.           150.000,00



 



7)       Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a)       Dasar


b)       Biaya tiap klaim


 




Per paten
per klaim




Rp.        2.000.000,00


Rp.           200.000,00



 



8)       Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a)       Dasar


b)       Biaya tiap klaim




Per paten
per klaim




Rp.        2.000.000,00


Rp.            200.000,00



 



9)       Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a)       Dasar


b)       Biaya tiap klaim




Per paten
per klaim



 


Rp.        2.500.000,00


Rp.           250.000,00



 



10)    Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a)       Dasar


b)       Biaya tiap klaim




Per paten
per klaim



 


Rp.        3.500.000,00


Rp.           350.000,00



 



11)    Tahun ke-11 (tahun kesebelas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a)       Dasar


b)       Biaya tiap klaim




Per paten
per klaim



 


Rp.        5.000.000,00


Rp.            250.000,00



 



12)    Tahun ke-12 (tahun kedua belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a)       Dasar


b)       Biaya tiap klaim



Per paten
per klaim



Rp.        5.000.000,00


Rp.           250.000,00



 



13)    Tahun ke-13 (tahun ketiga belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a)       Dasar


b)       Biaya tiap klaim


 




Per paten
per klaim



 


Rp.        5.000.000,00


Rp.           250.000,00



 



14)    Tahun ke-14 (tahun keempat belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a)       Dasar


b)       Biaya tiap klaim



Per paten
per klaim



Rp.        5.000.000,00


Rp.            250.000,00



 



15)    Tahun ke-15 (tahun kelima belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a)       Dasar


b)       Biaya tiap klaim



Per paten
per klaim



Rp.        5.000.000,00


Rp.           250.000,00



 



16)    Tahun ke-16 (tahun keenam belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a)       Dasar


b)       Biaya tiap klaim



Per paten
per klaim



Rp.        5.000.000,00


Rp.           250.000,00



 



17)    Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a)       Dasar


b)       Biaya tiap klaim



Per paten
per klaim



Rp.        5.000.000,00


Rp.            250.000,00



 



18)    Tahun ke-18 (tahun kedelapan belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a)       Dasar


b)       Biaya tiap klaim



 


Per paten
per klaim



 


Rp.        5.000.000,00


Rp.           250.000,00



 



19)    Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a)       Dasar


b)       Biaya tiap klaim




Per paten
per klaim



 


Rp.        5.000.000,00


Rp.           250.000,00



 



20)    Tahun ke-20 (tahun kedua  puluh sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a)       Dasar


b)       Biaya tiap klaim



Per paten
per klaim



Rp.        5.000.000,00


Rp.           250.000,00



v.



Biaya (Jasa)  Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana :



 



 



 



1)       Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a.        Dasar


b.        Biaya tiap klaim



 


Per paten
per klaim



 


Rp.           550.000,00


Rp.             50.000,00



 



2)       Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a.        Dasar


b.        Biaya tiap klaim



 


Per paten
per klaim



 


Rp.           550.000,00


Rp.             50.000,00



 



3)       Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a.        Dasar


b.        Biaya tiap klaim


 



 


Per paten
per klaim



 


Rp.           550.000,00


Rp.             50.000,00



 



4)       Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a.        Dasar


b.        Biaya tiap klaim



Per paten
per klaim



Rp.           550.000,00


Rp.             50.000,00



 



5)       Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a.        Dasar


b.        Biaya tiap klaim


 



 


Per paten
per klaim



 


Rp.        1.100.000,00


Rp.             50.000,00



 



6)       Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a.        Dasar


b.        Biaya tiap klaim



 


Per paten
per klaim



 


Rp.        1.650.000,00


Rp.             50.000,00



 



7)       Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a.        Dasar


b.        Biaya tiap klaim



 


Per paten
per klaim



 


Rp.        2.200.000,00


Rp.             50.000,00



 



8)       Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a.        Dasar


b.        Biaya tiap klaim




Per paten
per klaim



 


Rp.        2.750.000,00


Rp.             50.000,00



 



9)       Tahun ke-9 (tahun kelsembilan sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a.        Dasar


b.        Biaya tiap klaim




Per paten
per klaim



 


Rp.        3.300.000,00


Rp.             50.000,00



 



10)    Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permohonan paten):


a.        Dasar


b.        Biaya tiap klaim



 


Per paten
per klaim



 


Rp.        3.850.000,00


Rp.             50.000,00



w.



Denda keterlambatan atas pembayaran biaya (Jasa) tahunan pemeliharaan Paten atau Paten Sederhana



Perpaten



2.5% per bulan dari kewajiban yang harus dibayar



x.



Biaya (Jasa) administrasi permohonan paten melalui Paten Cooperation Treaty (PCT)



Per permohonan



Rp.       1.000.000,00



y.



Permohonan Pelaksanaan Paten Secara Regional



Per permohonan



Rp.       3.000.000,00



z.



Keterlambatan permohonan paten melalui PCT Fase Nasional dikarenakan unsure ketidaksengajaan (unintentional & do care)



Per permohonan



Rp.       5.000.000,00




 


 



 


Tarif / Biaya Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis :

 






































































































































































































No



Jenis Penerimaan


Negara Bukan Pajak



Satuan



Tarif



a.


 



Permohonan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar :



 



 



 



1)       Permohonan pendaftaran merek dagang natau jasa untuk maksimum 3 macam barang/ jasa



Per


Permohonan


per kelas



Rp.               600.000,00



 



2)       Tambahan permohonan pendaftaran merek dagang/jasa untuk lebih dari 3 macam barang/jasa



Per


Permohonan


per kelas



Rp.               50.000,00



 



3)       Permohonan pendaftaran indikasi geografis



Per


Permohonan


per kelas



Rp.               500.000,00



 



4)       Permohonan pendaftaran merek dagang/jasa kolektif untuk 3 macam barang/jasa



Per


Permohonan


  per kelas



Rp.             600.000,00



 



5)       Tambahan permohonan pendaftaran merek dagang/jasa kolektif untuk lebih dari 3 macam barang/jasa



Per


Permohonan


per kelas



Rp.               50.000,00



 



6)       Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek :


1). UKM


2). Non UKM





Per kelas


Per kelas





Rp.          1000.000,00


Rp.         2.000.000,00



 



7)       Permpohonan perpanjangan perlindungan kolektif



Per kelas



Rp.         1.500.000,00



b.



Pengajuan keberatan atas Permohonan merek



Per


Permohonan


per kelas



Rp.            500.000,00



c.



Pengajuan keberatan atas Permohonan indikasi geografis



Per


Permohonan


per kelas



Rp.            500.000,00



d.



Permohonan banding merek



Per


Permohonan


  per kelas



Rp.         2.000.000,00



e.



Permohonan banding indikasi geografis



Per


Permohonan


per kelas



Rp.        2.000.000,00



f.



Biaya (Jasa) penerbitan Sertifikat Merek



Per sertifikat



Rp.           100.000,00



g.



Biaya (Jasa) penerbitan Sertifikasi Indikasi geografis



Per sertifikat



Rp.           100.000,00



h.



Biaya pencatatan dalam daftar umum merek :



 



 



 



1)       Pencatatan perubahan nama dan atau almat pemilik merek



Per permohonan


per nomor



Rp.           300.000,00



 



2)       Pencatatan pengalihan hak/penggabungan perusahan (merger) atas merek terdaftar



Per permohonan


per nomor



Rp.           500.000,00



 



3)       Pencatatan perjanjian lisensi



Per permohonan


  per nomor



Rp.           500.000,00



 



4)       Pencatatan penghapusan  pendaftaran merek



Per permohonan


per nomor



Rp.           150.000,00



 



5)       Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif



Per permohonan


per nomor



Rp.           300.000,00



 



6)       Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar



Per permohonan


per nomor



Rp.           500.000,00



 



7)       Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif



Per permohonan


per nomor



Rp.           300.000,00



i.



Permohonan petikan resmi dan Permohonan keterangan tertulis mengenai merek :



 



 



 



1)       Permohonan petikan resmi pendaftaran merek



Per permohonan


per nomor



Rp.           150.000,00



 



2)       Permohonan keterangan tertulis mengenai daftar umum merek



Per permohonan


  per nomor



Rp.           200.000,00



 



3)       Permohonan keterangan tertulis mengenai pertanyaan persamaan pada pokoknya suatu merek dengan merek yang sudah terdaftar



Per permohonan


per nomor



Rp.           200.000,00



 


j.



 


Biaya Permohonan petikan resmi pendaftaran indikasi geografis



 


Per permohonan


per nomor



 


Rp.           100.000,00



k.



Biaya salinan bukti prioritas permohoan  merek



Per permohonan


per nomor



Rp.           250.000,00



l.



Permohonan pemeriksaan Indikasi Geografis



Per permohonan



Rp.           500.000,00



m.



Pencatatan Perubahan buku persyaratan Indikasi Geografis



Per permohonan



Rp.           100.000,00



n.



Pencatatan pemakaian Indikasi Geografis



Per permohonan



Rp.           500.000,00







 



 


 


 


 

Ingin tahu Proses Pendaftaran Merek Dagang Anda sudah sampai mana / tahap apa?


 


Laporan Perkembangan Proses Pendaftaran Merek Anda


Ingin tahu Proses Pendaftaran Merek Dagang Anda sudah sampai mana / tahap apa ?



Caranya Mudah :



1.       Scan & Email Bukti pendaftaran Merek Anda & KTP ke cs@patentmerk.com
2.       Konfirmasi by SMS ke 081 8090 20 816
3.       Tunggu Balasan dan transfer bea yang disebutkan.
4.       Laporan akan dikirim by email 1-3 x 24 jam setelah transfer dilakukan.


 




 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Daftar merek dagang di Indonesia


Daftar merek dagang di Indonesia bagaimana caranya?



How to register a trademark in Indonesia ?


Persiapkan persyaratan anda :


1.       Nama Merek Dagang anda

2.       KTP

3.       NPWP ( bila ada)

4.       Akta Perusahaan lengkap dengan Ijin Usaha dan NPWP (bila ingin a/n Perusahaan)


Pengiriman :


-          By Email :



1.       Scan KTP & Persyaratan lainnya berikut dengan Nama merek Dagang anda
2.       Kirimkan via email berikut Alamat & No tlp anda ke : cs@patentmerk.com
3.       Konfirmasikan melalui sms ke : 081 8090 20 816


 


-          By Faximili :



1.       Foto Copy KTP & persyaratan lainnya berikut Nama Merek Dagang anda
2.       Kirim melalui Fax berikut Alamat & No. Tlp anda ke nomor : (022) 7537560
3.       Konfirmasikan melalui sms ke : 081 8090 20 816


 


-          By Kurir / TIKI :



1.       Foto Copy KTP & persyaratan lainnya berikut Nama Merek Dagang anda
2.       Kirim Ke Mitra Patent Office, Jl. S. Hatta 590 MTC B-36 BANDUNG 40286 berikut Alamat & No. Tlp anda.
3.       Konfirmasikan melalui sms ke : 081 8090 20 816


 


 


 


 


 


 

Wed, 3 Aug 2011 @11:36

Bagaimana Cara Mempatenkan Merek / Merk Dan Bagaimanakah Cara Mendaftarkan Paten / Merek Dagang

 


Bagaimana cara mempatenkan merek / merk dan


Bagaimanakah cara mendaftarkan paten / merek dagang :


1.       Tentukan dahulu apa yang ingin anda klaim sebagai temuan anda? Apakah teknik atau teknologinya? Atau kah Desainnya, atau Merek nya?


2.       Setelah itu persiapkan data administrasi anda seperti :


A.       Foto Copy KTP


B.       Foto Copy NPWP bila ada


C.       Atau Bila akan didaftarkan atas nama perusahaan : Akta Perusahaan, SIUP, TDP, NPWP dan KTP Direktur


3.       Siapkan Biaya Pendaftarannya sesuai dengan Ketetapan Pemerintah pada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)


4.       Surat Pernyataan bermaterei


5.       Isi Formulir Pendaftaran


6.       Bila menemui kesulitan silakan menghubungi kami di 022 7536433. Dengan senang hati kami akan membantu anda.


Demikian semoga membantu.


Salam Hormat.


Mitra Patent


Jl. Soekarno Hatta 590


Metro Trade Centre Kav. B 36


Bandung


cs@patentmerk.com


 


 


 

Daftar Merek




Daftar merek


Daftar merek tidak susah, syarat nya pun mudah, cukup fotocopy KTP & NPWP bila ada. Akan lebih mudah lagi bila pengurusan pendaftaran merek tersebut diserahkan kepada kuasa merek atau konsultan HKI yang Bapak/Ibu percaya. Karena nantinya merekalah yang akan mengurus perihal administrasi, korespondensi, penelusuran, dan bila ibu ada pertanyaan pun bisa berdiskusi atau konsultasi , bandingkan bila Bapak / Ibu mengurus sendiri maka Bapak / Ibu akan mencari referensi sendiri, menyiapkan berkas administrasi sendiri belum lagi bila ada penolakan merek yang cukup sering terjadi pada merek-merek baru yang akan di daftarkan.


Bila lokasi Bapak Ibu jauh atau di pelosok tidak perlu kuatir karena pengurusan pendaftaran merek berlaku nasional jadi kuasa merek atau konsultan HKI yang Bapak / Ibu tunjuk pun bisa dimana saja tidak mesti satu kota atau satu propinsi dengan Bapak / Ibu pendaftar / pemilik merek.


Jadi daftar merek itu mudahkan? Apa lagi yang ditunggu? Ayo kita daftarkan merek-merek kita dan jadikan merek Indonesia berpengaruh di dunia Internasional! Salam Sukses :)


 

Apa Manfaat Merek ?

Apakah Yang Dimaksud Dengan Merek?
Merek Adalah Sebuah Tanda Yang Dapat Membedakan Barang Dan Jasa Yang Diproduksi Dan
Dimiliki Oleh Suatu Perusahaan Terhadap Perusahaan Lainnya.
Kata, Huruf, Angka, Gambar, Foto, Bentuk, Warna, Jenis Logo, Label Atau Gabungannya Yang Dapatdigunakan Untuk Membedakan Barang Dan Jasa Dapat Dianggap Sebagai Sebuah Merek. Disebagian Negara, Slogan Iklan Juga Dianggap Sebagai Merek Dan Dapat Didaftarkan Pada KantorHKI. Jumlah Negara Yang Membuka Kemungkinan Untuk Pendaftaran Bentuk-Bentuk Merekyang Kurang Biasa Didaftarkan Seperti Warna Tunggal, Tanda Tiga Dimensi (Bentuk Produk Ataukemasan), Tanda-Tanda Yang Dapat Didengar (Bunyi) Atau Tanda Olfactory (Bau). Namundemikian, Sebagian Besar Negara Telah Menentukan Batasan-Batasan Mengenai Hal Apa Sajayang Dapat Didaftarkan Sebagai Sebuah Merek, Secara Umum Adalah Untuk Tanda-Tanda Yangmemang Secara Visual Dapat Dirasakan Atau Yang Dapat Ditunjukkan Dengan Gambar Atau Tulisan. read more...

Copyright © 2012 Cipta Paten Merek Indonesia · All Rights Reserved



RSS Feed