Tarif Pendaftaran Permohonan Paten
No | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak | Satuan | Tarif |
a. | Permohonan |
|
|
| 1) Permohonan paten | Per permohonan | Rp. 575.000,00 |
| 2) Permohonan paten sederhana | Per permohonan | Rp. 125.000,00 |
b. | Tambahan biaya setiap klaim | Per permohonan | Rp. 40.000,00 |
c. | Denda terhadap keterlambatan pemenuhan persyaratan permohonan | Per permohonan | Rp. 200.000,00 |
d. | Percepatan pengumuman yang dilaksanakan segera setelah 6 bulan | Per permohonan | Rp. 200.000,00 |
e. | Permohonan perubahan data permohonan | Per permohonan | Rp. 100.000,00 |
f. | Permohonan surat keterangan pemakai terdahulu | Per permohonan | Rp. 3.000.000,00 |
g. | Permohonan surat bukti hak prioritas | Per permohonan | Rp. 250.000,00 |
h. | Permohonan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik | Per permohonan | Rp. 100.000,00 |
i. | Pemeriksaan Substantif : 1). Permohonan Paten 2). Permohonan Paten sederhana | Per permohonan Per permohoan | Rp. 2.000.000,00 Rp. 350.000,00 |
j. | Perubahan jenis permohonan paten | Per permohonan | Rp. 450.000,00 |
k. | Permohonan banding | Per permohonan | Rp. 3.000.000,00 |
l. | Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat : 1). Paten 2). Paten sederhana |
|
|
m. | Koreksi sertifikat atas kesalahan data aplikasi yang disampaikan oleh pemohon | Per permohonan | Rp. 500.000,00 |
n. | Permohonan perubahan data paten | Per paten | Rp. 150.000,00 |
o. | Permohonan pencatatan pengalihan paten | Per permohonan | Rp. 500.000,00 |
p. | Pendaftaran pencatatan perjajian lisensi | Per permohonan | Rp. 1.000.000,00 |
q. | Permohonan lisensi wajib | Per permohonan | Rp. 3.000.000,00 |
r. | Permohonan petikan daftar umum paten | Per permohonan | Rp. 100.000,00 |
s. | Permohonan salinan dokumen paten | Per lembar | Rp. 5.000,00 |
t. | Biaya (Jasa) penelusuran : 1). Permohonan atas penelusuran paten yang diumumkan di dalam negeri 2). Permohonan atas penelusuran paten yang diumumkan di luar negeri | Per subyek
Per subyek | Rp. 250.000,00
USD 100.00 |
u. | Biaya (Jasa) tahunan pemeliharaan paten : |
|
|
| 1) Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim |
|
Rp. 50.000,00 |
| 2) Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim |
|
Rp. 50.000,00 |
| 3) Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim |
|
Rp. 50.000,00 |
| 4) Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim |
|
Rp. 100.000,00 |
| 5) Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim |
|
Rp. 100.000,00 |
| 6) Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim |
|
Rp. 150.000,00 |
| 7) Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim
|
|
Rp. 200.000,00 |
| 8) Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim |
|
Rp. 200.000,00 |
| 9) Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim |
|
Rp. 2.500.000,00 Rp. 250.000,00 |
| 10) Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim |
|
Rp. 3.500.000,00 Rp. 350.000,00 |
| 11) Tahun ke-11 (tahun kesebelas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim |
|
Rp. 5.000.000,00 Rp. 250.000,00 |
| 12) Tahun ke-12 (tahun kedua belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim | Per paten | Rp. 5.000.000,00 Rp. 250.000,00 |
| 13) Tahun ke-13 (tahun ketiga belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim
|
|
Rp. 5.000.000,00 Rp. 250.000,00 |
| 14) Tahun ke-14 (tahun keempat belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim | Per paten | Rp. 5.000.000,00 Rp. 250.000,00 |
| 15) Tahun ke-15 (tahun kelima belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim | Per paten | Rp. 5.000.000,00 Rp. 250.000,00 |
| 16) Tahun ke-16 (tahun keenam belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim | Per paten | Rp. 5.000.000,00 Rp. 250.000,00 |
| 17) Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim | Per paten | Rp. 5.000.000,00 Rp. 250.000,00 |
| 18) Tahun ke-18 (tahun kedelapan belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim |
Per paten |
Rp. 5.000.000,00 Rp. 250.000,00 |
| 19) Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim |
|
Rp. 5.000.000,00 Rp. 250.000,00 |
| 20) Tahun ke-20 (tahun kedua puluh sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a) Dasar b) Biaya tiap klaim | Per paten | Rp. 5.000.000,00 Rp. 250.000,00 |
v. | Biaya (Jasa) Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana : |
|
|
| 1) Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a. Dasar b. Biaya tiap klaim |
Per paten |
Rp. 550.000,00 Rp. 50.000,00 |
| 2) Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a. Dasar b. Biaya tiap klaim |
Per paten |
Rp. 550.000,00 Rp. 50.000,00 |
| 3) Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a. Dasar b. Biaya tiap klaim
|
Per paten |
Rp. 550.000,00 Rp. 50.000,00 |
| 4) Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a. Dasar b. Biaya tiap klaim | Per paten | Rp. 550.000,00 Rp. 50.000,00 |
| 5) Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a. Dasar b. Biaya tiap klaim
|
Per paten |
Rp. 1.100.000,00 Rp. 50.000,00 |
| 6) Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a. Dasar b. Biaya tiap klaim |
Per paten |
Rp. 1.650.000,00 Rp. 50.000,00 |
| 7) Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a. Dasar b. Biaya tiap klaim |
Per paten |
Rp. 2.200.000,00 Rp. 50.000,00 |
| 8) Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a. Dasar b. Biaya tiap klaim |
|
Rp. 2.750.000,00 Rp. 50.000,00 |
| 9) Tahun ke-9 (tahun kelsembilan sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a. Dasar b. Biaya tiap klaim |
|
Rp. 3.300.000,00 Rp. 50.000,00 |
| 10) Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permohonan paten): a. Dasar b. Biaya tiap klaim |
Per paten |
Rp. 3.850.000,00 Rp. 50.000,00 |
w. | Denda keterlambatan atas pembayaran biaya (Jasa) tahunan pemeliharaan Paten atau Paten Sederhana | Perpaten | 2.5% per bulan dari kewajiban yang harus dibayar |
x. | Biaya (Jasa) administrasi permohonan paten melalui Paten Cooperation Treaty (PCT) | Per permohonan | Rp. 1.000.000,00 |
y. | Permohonan Pelaksanaan Paten Secara Regional | Per permohonan | Rp. 3.000.000,00 |
z. | Keterlambatan permohonan paten melalui PCT Fase Nasional dikarenakan unsure ketidaksengajaan (unintentional & do care) | Per permohonan | Rp. 5.000.000,00 |
No | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak | Satuan | Tarif |
a.
| Permohonan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar : |
|
|
| 1) Permohonan pendaftaran merek dagang natau jasa untuk maksimum 3 macam barang/ jasa | Per Permohonan per kelas | Rp. 600.000,00 |
| 2) Tambahan permohonan pendaftaran merek dagang/jasa untuk lebih dari 3 macam barang/jasa | Per Permohonan per kelas | Rp. 50.000,00 |
| 3) Permohonan pendaftaran indikasi geografis | Per Permohonan per kelas | Rp. 500.000,00 |
| 4) Permohonan pendaftaran merek dagang/jasa kolektif untuk 3 macam barang/jasa | Per Permohonan per kelas | Rp. 600.000,00 |
| 5) Tambahan permohonan pendaftaran merek dagang/jasa kolektif untuk lebih dari 3 macam barang/jasa | Per Permohonan per kelas | Rp. 50.000,00 |
| 6) Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek : 1). UKM 2). Non UKM |
Per kelas |
Rp. 2.000.000,00 |
| 7) Permpohonan perpanjangan perlindungan kolektif | Per kelas | Rp. 1.500.000,00 |
b. | Pengajuan keberatan atas Permohonan merek | Per Permohonan per kelas | Rp. 500.000,00 |
c. | Pengajuan keberatan atas Permohonan indikasi geografis | Per Permohonan per kelas | Rp. 500.000,00 |
d. | Permohonan banding merek | Per Permohonan per kelas | Rp. 2.000.000,00 |
e. | Permohonan banding indikasi geografis | Per Permohonan per kelas | Rp. 2.000.000,00 |
f. | Biaya (Jasa) penerbitan Sertifikat Merek | Per sertifikat | Rp. 100.000,00 |
g. | Biaya (Jasa) penerbitan Sertifikasi Indikasi geografis | Per sertifikat | Rp. 100.000,00 |
h. | Biaya pencatatan dalam daftar umum merek : |
|
|
| 1) Pencatatan perubahan nama dan atau almat pemilik merek | Per permohonan per nomor | Rp. 300.000,00 |
| 2) Pencatatan pengalihan hak/penggabungan perusahan (merger) atas merek terdaftar | Per permohonan per nomor | Rp. 500.000,00 |
| 3) Pencatatan perjanjian lisensi | Per permohonan per nomor | Rp. 500.000,00 |
| 4) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek | Per permohonan per nomor | Rp. 150.000,00 |
| 5) Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif | Per permohonan per nomor | Rp. 300.000,00 |
| 6) Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar | Per permohonan per nomor | Rp. 500.000,00 |
| 7) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif | Per permohonan per nomor | Rp. 300.000,00 |
i. | Permohonan petikan resmi dan Permohonan keterangan tertulis mengenai merek : |
|
|
| 1) Permohonan petikan resmi pendaftaran merek | Per permohonan per nomor | Rp. 150.000,00 |
| 2) Permohonan keterangan tertulis mengenai daftar umum merek | Per permohonan per nomor | Rp. 200.000,00 |
| 3) Permohonan keterangan tertulis mengenai pertanyaan persamaan pada pokoknya suatu merek dengan merek yang sudah terdaftar | Per permohonan per nomor | Rp. 200.000,00 |
j. |
Biaya Permohonan petikan resmi pendaftaran indikasi geografis |
Per permohonan per nomor |
Rp. 100.000,00 |
k. | Biaya salinan bukti prioritas permohoan merek | Per permohonan per nomor | Rp. 250.000,00 |
l. | Permohonan pemeriksaan Indikasi Geografis | Per permohonan | Rp. 500.000,00 |
m. | Pencatatan Perubahan buku persyaratan Indikasi Geografis | Per permohonan | Rp. 100.000,00 |
n. | Pencatatan pemakaian Indikasi Geografis | Per permohonan | Rp. 500.000,00
|
Laporan Perkembangan Proses Pendaftaran Merek Anda
Ingin tahu Proses Pendaftaran Merek Dagang Anda sudah sampai mana / tahap apa ?
Caranya Mudah :
1. Scan & Email Bukti pendaftaran Merek Anda & KTP ke cs@patentmerk.com
2. Konfirmasi by SMS ke 081 8090 20 816
3. Tunggu Balasan dan transfer bea yang disebutkan.
4. Laporan akan dikirim by email 1-3 x 24 jam setelah transfer dilakukan.
Daftar merek dagang di Indonesia bagaimana caranya?
How to register a trademark in Indonesia ?
Persiapkan persyaratan anda :
1. Nama Merek Dagang anda
2. KTP
3. NPWP ( bila ada)
4. Akta Perusahaan lengkap dengan Ijin Usaha dan NPWP (bila ingin a/n Perusahaan)
Pengiriman :
- By Email :
1. Scan KTP & Persyaratan lainnya berikut dengan Nama merek Dagang anda
2. Kirimkan via email berikut Alamat & No tlp anda ke : cs@patentmerk.com
3. Konfirmasikan melalui sms ke : 081 8090 20 816
- By Faximili :
1. Foto Copy KTP & persyaratan lainnya berikut Nama Merek Dagang anda
2. Kirim melalui Fax berikut Alamat & No. Tlp anda ke nomor : (022) 7537560
3. Konfirmasikan melalui sms ke : 081 8090 20 816
- By Kurir / TIKI :
1. Foto Copy KTP & persyaratan lainnya berikut Nama Merek Dagang anda
2. Kirim Ke Mitra Patent Office, Jl. S. Hatta 590 MTC B-36 BANDUNG 40286 berikut Alamat & No. Tlp anda.
3. Konfirmasikan melalui sms ke : 081 8090 20 816
Bagaimana cara mempatenkan merek / merk dan
Bagaimanakah cara mendaftarkan paten / merek dagang :
1. Tentukan dahulu apa yang ingin anda klaim sebagai temuan anda? Apakah teknik atau teknologinya? Atau kah Desainnya, atau Merek nya?
2. Setelah itu persiapkan data administrasi anda seperti :
A. Foto Copy KTP
B. Foto Copy NPWP bila ada
C. Atau Bila akan didaftarkan atas nama perusahaan : Akta Perusahaan, SIUP, TDP, NPWP dan KTP Direktur
3. Siapkan Biaya Pendaftarannya sesuai dengan Ketetapan Pemerintah pada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
4. Surat Pernyataan bermaterei
5. Isi Formulir Pendaftaran
6. Bila menemui kesulitan silakan menghubungi kami di 022 7536433. Dengan senang hati kami akan membantu anda.
Demikian semoga membantu.
Salam Hormat.
Mitra Patent
Jl. Soekarno Hatta 590
Metro Trade Centre Kav. B 36
Bandung
cs@patentmerk.com
Daftar merek
Daftar merek tidak susah, syarat nya pun mudah, cukup fotocopy KTP & NPWP bila ada. Akan lebih mudah lagi bila pengurusan pendaftaran merek tersebut diserahkan kepada kuasa merek atau konsultan HKI yang Bapak/Ibu percaya. Karena nantinya merekalah yang akan mengurus perihal administrasi, korespondensi, penelusuran, dan bila ibu ada pertanyaan pun bisa berdiskusi atau konsultasi , bandingkan bila Bapak / Ibu mengurus sendiri maka Bapak / Ibu akan mencari referensi sendiri, menyiapkan berkas administrasi sendiri belum lagi bila ada penolakan merek yang cukup sering terjadi pada merek-merek baru yang akan di daftarkan.
Bila lokasi Bapak Ibu jauh atau di pelosok tidak perlu kuatir karena pengurusan pendaftaran merek berlaku nasional jadi kuasa merek atau konsultan HKI yang Bapak / Ibu tunjuk pun bisa dimana saja tidak mesti satu kota atau satu propinsi dengan Bapak / Ibu pendaftar / pemilik merek.
Jadi daftar merek itu mudahkan? Apa lagi yang ditunggu? Ayo kita daftarkan merek-merek kita dan jadikan merek Indonesia berpengaruh di dunia Internasional! Salam Sukses :)