
Cara membuat logo trademark (TM) di komputer
selengkapnya...A trademark or trade mark[1] is a distinctive sign or indicator used by an individual, business organization, or other legal entity to identify that the products or services to consumers with which the trademark appears originate from a unique source, and to distinguish its products or services from those of other entities.
selengkapnya...Apakah Yang Dimaksud Dengan Merek? Merek Adalah Sebuah Tanda Yang Dapat Membedakan Barang Dan Jasa Yang Diproduksi Dan Dimiliki Oleh Suatu Perusahaan Terhadap Perusahaan Lainnya. Kata, Huruf, Angka, Gambar, Foto, Bentuk, Warna, Jenis Logo, Label Atau Gabungannya Yang Dapatdigunakan Untuk Membedakan Barang Dan Jasa Dapat Dianggap Sebagai Sebuah Merek. Disebagian Negara, Slogan Iklan Juga Dianggap Sebagai Merek Dan Dapat Didaftarkan Pada KantorHKI. Jumlah Negara Yang Membuka Kemungkinan Untuk Pendaftaran Bentuk-Bentuk Merekyang Kurang Biasa Didaftarkan Seperti Warna Tunggal, Tanda Tiga Dimensi (Bentuk Produk Ataukemasan), Tanda-Tanda Yang Dapat Didengar (Bunyi) Atau Tanda Olfactory (Bau). Namundemikian, Sebagian Besar Negara Telah Menentukan Batasan-Batasan Mengenai Hal Apa Sajayang Dapat Didaftarkan Sebagai Sebuah Merek, Secara Umum Adalah Untuk Tanda-Tanda Yangmemang Secara Visual Dapat Dirasakan Atau Yang Dapat Ditunjukkan Dengan Gambar Atau Tulisan.
selengkapnya...Pendaftaran merek di Indonesia kembali menuai kisruh. Hanya saja, bila biasanya antara perusahaan dengan merek lain, namun kali ini perusahaan dengan Komisi Banding Merek. Perusahaan yang bersengketa itu adalah Gilead Sciences Inc, sebuah perusahaan farmasi asal Amerika. Saat ini perkara itu sudah memasuki tahap pembuktian.
selengkapnya...Berdasarkan informasi & pengalaman yang kami terima hingga saat ini maka kami akan membagi sedikit tips / trik dalam memilih biro / pihak lain :
selengkapnya...Ingin tahu Kota mana yang paling kondusif untuk kita memulai usaha? Jawabannya ada disini ...
selengkapnya...Apa itu Patent ? Apa itu Merk? Apakah merk dipatentkan? Harus di patentkan atau di daftarkan? Apa saja yang bisa di patentkan atau di daftarkan? Apa manfaatnya?
selengkapnya...
CALL/WA
|
:
|
08112283083 |
Phone
|
:
|
022-753 7469
|
Facs
|
:
|
022-753 7092
|
E-mail
|
:
|
cs@patentmerk.com
|
Office
|
:
|
Jl. Soekarno Hatta 590 MTC Kav. B-36 Lt.2 Bandung 40286 |
![]() |
MITRA PATENT®28 33 01 0123 |