
Daftar merek
Daftar merek tidak susah, syarat nya pun mudah, cukup fotocopy KTP & NPWP bila ada. Akan lebih mudah lagi bila pengurusan pendaftaran merek tersebut diserahkan kepada kuasa merek atau konsultan HKI yang Bapak/Ibu percaya. Karena nantinya merekalah yang akan mengurus perihal administrasi, korespondensi, penelusuran, dan bila ibu ada pertanyaan pun bisa berdiskusi atau konsultasi , bandingkan bila Bapak / Ibu mengurus sendiri maka Bapak / Ibu akan mencari referensi sendiri, menyiapkan berkas administrasi sendiri belum lagi bila ada penolakan merek yang cukup sering terjadi pada merek-merek baru yang akan di daftarkan.
Bila lokasi Bapak Ibu jauh atau di pelosok tidak perlu kuatir karena pengurusan pendaftaran merek berlaku nasional jadi kuasa merek atau konsultan HKI yang Bapak / Ibu tunjuk pun bisa dimana saja tidak mesti satu kota atau satu propinsi dengan Bapak / Ibu pendaftar / pemilik merek.
Jadi daftar merek itu mudahkan? Apa lagi yang ditunggu? Ayo kita daftarkan merek-merek kita dan jadikan merek Indonesia berpengaruh di dunia Internasional! Salam Sukses :)
CALL/WA
|
:
|
|
Phone
|
:
|
022-753 7469
|
Facs
|
:
|
022-753 7092
|
|
:
|
cs@patentmerk.com
|
|
:
|
Jl. Soekarno Hatta 590
MTC Kav. B-36 Lt.2
Bandung 40286
|
![]() |
MITRA PATENT®28 33 01 0123 |